Bangkinang- Untuk pertama kalinya, rabu (5/3), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar menerima laporan dari masyarakat desa Batu Langkah Kecil kecamatan Kuok terkait kelulusan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa tersebut yang diapandang cacat hokum.
warga yang melaporkan kasus ini ke Panwaslu Kampar, juga didampingi sejumlah saksi, lansung duiterima oleh Kabag Penerima Laporan, Ahmadi dan kabag Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kampar, Dela Reza Fahlevi, SH.
Warga sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini, melaporkan Zulhermanto alias dumin anggota PPS Desa Batu langkah kecil kecamatan kuok sebagai terlapor. Dimana terlapor yang beru saja dilantik sebagai PPS Desa Batu Langka Kecil oleh KPU Kampar beberapa waktu lalu, diduga melakukan pelanggaran peraturan KPU nomor 63 tahun 2009 pasal 17 ayait 1 huruf B tentang persyaratan menjadi anggota PPS.
Dalam kasus ini pelapor dan saksi selain memberikan keterangan lansung kepada Panwaslu, mereka juga menyerahkan barang bukti terlapor yang dapat dijadikan sebagai dasar penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, sesuai dengan UU nomor 15 tah2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Adapun barang bukti terlapor yang diserahkan pelapor kepada Panwaslu diantaranya, photo copy KTP, surat pemberitahuan KPU Kampar Nomor 55/KPU-KPR.004.435220/II/2013 tanggal 1 februari 2011, surat KPU Kampar nomor 50/KPU-KPR.004.43220/I/2013 tentang pengumuman calon anggota PPK/PPS Pemilu Gubri tahun 2013 tanggal 30 januari 2013. Dan berita acara KPU Kampar nomor 23/BA/II/2013 tentang nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai PPS untuk pemilu Gubri/wagubri.
Ketua Panwaslu Kampar, Afrizal, SAg, melalui Kepala secretariat Panwaslu Kampar, Muhammad Rosyidi, S, Sos, MSi yang didampingi Staf ahli pengawasan, Syawir Abdullah, SH dan kabag Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kampar, Dela Reza Fahlevi, SH kepada wartawan usai menerima laporan mengatakan, sesuai dengan perbawaslu nomor 14 tahun 2012, pasal 7 tentang kadaluarsa laporan dugaan pelanggaran, bahwasanya paling lambat 7 hari setelah terjadinya pelanggaran, maka kasus tersebut bisa diteruskan.
Untuk itu Panwaslu Kabupaten Kampar akan segera memproses dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Yang jelas kasus ini akan kita serahkan kepada anggota Panwaslu Kampar untuk segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’ ujar Rosyidi. (*)